Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan : a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna; b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian proyek-proyek unggulan kesehatan yang sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan nasional; c. pelayanan kesehatan lainnya; d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction