Correct Article 8
PP Nomor 116 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT DR.CIPTO MANGUNKUSUMO JAKARTA
Current Text
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN menyelenggarakan kegiatan :
a. pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik dalam bentuk promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif secara paripurna;
b. pengembangan pelayanan, pendidikan dan penelitian proyek-proyek unggulan kesehatan yang sesuai dengan fungsinya sebagai rumah sakit pendidikan dan rujukan nasional;
c. pelayanan kesehatan lainnya;
d. pendidikan, penelitian dan usaha lain dalam bidang kesehatan.
Your Correction
