Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Industri Kapal INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 1977 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Perkapalan.