Correct Article 3
PP Nomor 115 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 12 ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Current Text
Bagian penerimaan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan pendapatan daerah untuk masing-masing Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dan setiap tahun anggaran dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
