Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda INDONESIA Tbk yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).