Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kodja.