Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 111 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT PELAYARAN NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pelayaran Nasional INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction