Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berupa akses menuju lokasi. (2) Penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di dalam lokasi Wisata Agro dibangun oleh pelaku usaha. (3) Penyediaan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a di luar lokasi Wisata Agro Hortikultura dibangun oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Your Correction