Correct Article 15
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
Tata cara pengembangan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura paling sedikit dilakukan dengan:
a. penyediaan prasarana dan sarana penunjang;
b. penyiapan sumberdaya manusia;
c. operasional usaha; dan
d. promosi.
Your Correction
