Correct Article 13
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Perencanaan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terdiri dari:
a. perencanaan tingkat nasional;
b. perencanaan tingkat provinsi; dan
c. perencanaan tingkat kabupaten/kota.
(2) Perencanaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan bidang pariwisata dengan dikoordinasikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dan provinsi dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(3) Dalam menyusun perencanaan, Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga nonkementerian.
(4) Perencanaan tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b disusun oleh Gubernur berdasarkan usulan dari kabupaten/kota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
(5) Perencanaan ditingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c disusun oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan pelaku usaha hortikultura dan pelaku usaha pariwisata.
Your Correction
