Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penggunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan bagian integral dari perencanaan Hortikultura dan perencanaan pariwisata. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. daya dukung sumberdaya alam dan lingkungan; b. rencana pengembangan Kawasan Hortikultura; c. rencana pengembangan kawasan Wisata; d. rencana tata ruang wilayah; e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; f. kemampuan sumberdaya manusia; dan g. kondisi sosial budaya setempat.
Your Correction