Correct Article 24
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Your Correction
