Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha mengembangkan informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura. (2) Informasi Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. promosi; dan d. investasi dan penanaman modal. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Your Correction