Correct Article 20
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong terbentuknya kelembagaan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa asosiasi, paguyuban, dan bentuk-bentuk kelembagaan lainnya yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mewadahi kerjasama para pelaku usaha dalam proses perencanaan, pengembangan usaha dan penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi sebagai mitra Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah di dalam penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Your Correction
