Correct Article 9
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Pengunaan Kawasan Hortikultura, Unit Usaha Budidaya Hortikultura, dan/atau Unit Usaha Hortikultura lainnya untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi persyaratan:
a. standar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. sudah memiliki tanda daftar bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya mikro dan kecil; atau
c. sudah memiliki izin usaha bagi Unit Usaha Budidaya Hortikultura dan/atau Unit Usaha Hortikultura Lainnya menengah dan besar.
(2) Penggunaan Kawasan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a telah ditetapkan sebagai Kawasan Hortikultura dan telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(3) Penggunaan Unit Usaha Budidaya Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain memenuhi persyaratan huruf a sampai dengan huruf c, telah melaksanakan tatacara budidaya yang baik dan benar.
(4) Penggunaan Unit Usaha Hortikultura Lainnya selain memenuhi ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c telah melaksanakan tata cara yang baik dan benar sesuai dengan jenis usahanya.
Your Correction
