Correct Article 8
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar:
a. produk;
b. pelayanan; dan
c. pengelolaan.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
