Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura harus memenuhi standar: a. produk; b. pelayanan; dan c. pengelolaan. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction