Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Usaha Wisata Agro yang berbasis Hortikultura yang telah memiliki tanda daftar, paling lambat 2 (dua) tahun setelah PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction