Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku usaha wajib: a. memiliki tanda daftar Usaha Wisata Agro Hortikultura; b. memberikan informasi yang akurat mengenai objek Wisata Agro Hortikultura; c. memberikan pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar; d. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; e. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; f. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi; g. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan; h. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal; i. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan; j. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat; k. mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya; l. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri; m. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya; n. menjaga citra negara dan bangsa INDONESIA melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; o. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; p. mencegah perusakan atau penghilangan keberadaan spesies tanaman Hortikultura atau sumber daya genetik; dan q. mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan. (2) Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction