Correct Article 22
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
Pelaku usaha mempunyai hak:
a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Wisata Agro Hortikultura;
b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi di bidang kepariwisataan;
c. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
Your Correction
