Correct Article 6
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Usaha Wisata Agro Hortikultura diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pelaku usaha.
(2) Penyelenggaraan Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. mengikutsertakan masyarakat setempat;
b. memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal.
(3) Mengikutsertakan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dapat berupa pemberdayaan, kemitraan, dan/atau keterlibatan dalam usaha.
(4) Memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa menjaga keamanan sumber daya genetik,
menghindari penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan menghindari kerusakan/pencemaran lingkungan serta menjaga kegiatan yang tidak bertentangan dengan sosial budaya daerah lokasi Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Your Correction
