Correct Article 5
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha:
a. perbenihan;
b. panen dan pascapanen;
c. pengolahan;
d. distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau
e. penelitian.
Your Correction
