Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Usaha Hortikultura Lainnya yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mencakup unit usaha: a. perbenihan; b. panen dan pascapanen; c. pengolahan; d. distribusi, perdagangan dan pemasaran; dan/atau e. penelitian.
Your Correction