Correct Article 4
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
Unit Usaha Budidaya Hortikultura yang digunakan dan dikembangkan sebagai Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mencakup unit usaha:
a. buah;
b. sayuran;
c. florikultura; dan/atau
d. bahan obat nabati.
Your Correction
