Correct Article 3
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Kawasan Hortikultura yang akan digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), merupakan Kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kawasan Hortikultura nasional;
b. Kawasan Hortikultura provinsi; dan
c. Kawasan Hortikultura kabupaten/kota.
Your Correction
