Correct Article 2
PP Nomor 110 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2015 tentang USAHA WISATA AGRO HORTIKULTURA
Current Text
(1) Kawasan Hortikultura dan/atau Unit Usaha Budidaya Hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
(2) Selain Kawasan Hortikultura dan/atau unit usaha budi daya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Usaha Hortikultura Lainnya juga dapat digunakan dan dikembangkan untuk Usaha Wisata Agro Hortikultura.
Your Correction
