Correct Article 10
PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) untuk pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, kepada Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Tunjangan Kesehatan.
(2) Tunjangan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk jaminan asuransi.
Pasal 11 …
Your Correction
