Correct Article 5
PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan.
(2) Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Your Correction
