Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Pimpinan DPRD diberikan Tunjangan Jabatan. (2) Besarnya Tunjangan Jabtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 50% (lima puluh perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Your Correction