Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 110 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pimpinan dan anggota DPRD diberikan Uang Paket. (2) Besarnya Uang Paket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi 25% (dua puluh lima perseratus) dari Uang Representasi yang bersangkutan.
Your Correction