Correct Article 18
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Current Text
(l) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari 1 (satu) gqii ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunj€rngan.
Pasal 19. . .
REPUBLIK INDONES]A
Your Correction
