Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari I (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (21 Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar. (3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 menerima lebih dari 1 (satu) gqii ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga belas tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan. (5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan. (6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima T\rnjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan: a. gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan b. gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunj€rngan. Pasal 19. . . REPUBLIK INDONES]A
Your Correction