Correct Article 13
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk:
a. insentif kinerja;
b. insentif kerja;
c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e. tunjangan pengamanan;
f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen;
g. tunjangan khusus Provinsi Papua;
h. tunjangan pengabdian bagr PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
i. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
j. tunjangan. . .
REPUELIK INDONES]A
j. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
k. tunjangan selisih penghasilan bagr PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
l. tunjangan atau insentif yang ditetafkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
m. tunjangan atau dengan sebutsn lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Your Correction
