Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk: a. insentif kinerja; b. insentif kerja; c. tunjangan pengelolaan arsip statis; d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis; e. tunjangan pengamanan; f. tunjangan khusus bagi guru dan dosen; g. tunjangan khusus Provinsi Papua; h. tunjangan pengabdian bagr PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; i. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan; j. tunjangan. . . REPUELIK INDONES]A j. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan; k. tunjangan selisih penghasilan bagr PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah; l. tunjangan atau insentif yang ditetafkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan m. tunjangan atau dengan sebutsn lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12.
Your Correction