Correct Article 8
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagrimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
