Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(l) Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Penerima T\rnjangan Veteran; b. Penerima Tunjangan Kehormatan anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat; c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan; d, Penerima Tunjangan janda/duda dari penerima T\rnjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/ Koninklijk Marine; f. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; g. Penerima T\rnjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima T\rnjangan pokok Prajurit TNI; h. Penerima . . . PRESIOEN R,EPUELIK INDONESIA h. Penerima Tunjangan pokok orang tua prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; i. Penerima Tunjangan bersifat pensiun warakawuri/duda atau anak dari penerima l\rnjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; j. Penerima Tunjangan pokok warakawuri/duda atau anak dari Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; k. Penerima Tunjangan pokok orErng tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/ tewas/ meninggal dunia dalam dan/atau oleh karena dinas dan tidak meninggalkan istri/suami dan anak; dan 1. Penerima Tunjangan cacat bagi PNS, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. janda/duda, anak, atau orang tua Penerima T\rnjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturErn perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan bagi pensiun janda/duda PNS; b. janda/duda atau anak Penerima Tunjangan tambahan atau yang disebut juga sebagai pensiun terusan dari Pensiunan PNS atau Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan tambahan penghasilan lagi pensiun janda/duda pNS; c. warakawuri/duda, anak, atau orang tua penerima gaji terusan dari Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/tewas/ meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. warakawuri . . . d. warakawuri/duda atau anak Penerima Pensiun terusan dari Pensiunan Prajurit TNI atau Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang meninggal dunia sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Your Correction