Correct Article 5
PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025
Current Text
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas:
a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a;
c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
d. Penerima . . .
SIDEN INDONESIA
d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
e. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia se!agais14116 dimaksud dalam pasal 4 ayat (l) huruf b;
f. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang gugur/ tewas/ meninggal dunia;
g. Penerima Pensiun warakawuri/ duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;
h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan
j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
