Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prqiurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan e. Pejabat Negara. (2) PNS, Pr4iurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri; a. b. c. d. b. PNS. . . b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA penerima uang tunggu; dan d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberhentikan sementana dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk: a. Wakil Menteri; b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga; c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. Hakim a.d lac, f. Pimpinan dan Anggota l,embaga Nonstruktural yang terdiri atas: 1. Ketua/ Kepala atau dengan sebutan lain; 2. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain; 3. Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau 4. Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas: 1. Dewan Pengawas; dan 2. Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- h. Pimpinan Iembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas: 1. Dewan Pengawas; dan 2. Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. pejabat yang hak keuangan atau hak disetarakan atau setingkat dengan: 1. Menteri; 2. Wakil Menteri; 3. Pejabat. . . 3. Pejabat Pimpinan Tinggr; 4. Pejabat Administrator; atau 5. Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan undangan; j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan finggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agu.ng serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad loc, f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; j. Menteri dan pejabat setingkat menteri; k. Kepala Penrakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; l. Gubernur . . . SK No2566llA l. Gubernur dan Wakil Gubernur; m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG.
Your Correction