Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini; b. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini; c. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan pemberian Kuota Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini; dan d. Kapat Perikanan yang Perizinan Berusaha atau persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal t7 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajiban pemasErngan dan pengaktifan transmiter SPKP paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. BABIX...
Your Correction