Correct Article 25
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. peringatan atau teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. denda administratif;
d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan;
dan/atau
e. pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan.
(2) Ketentuan...
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
