Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas: a. peringatan atau teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. denda administratif; d. pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan; dan/atau e. pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction