Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas: a. Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; b. Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan c. pelabuhan umum. (2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction