Correct Article 15
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan Ikan pada:
a. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan bertrsahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
b. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi pada Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.
(21 Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di atas 12 (dua belas) mil laut.
(3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
