Correct Article 13
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pungutan...
SK No l71012 A
-t2- (21 Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.
Your Correction
