Correct Article 12
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
