Correct Article 9
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
(21 Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri atas:
a. orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil dan bukan Nelayan Kecil; dan
b. badan usaha yang berbadan hukum, berdasarkan permohonan.
(3) Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diutamakan tergabung dalam koperasi.
(41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. perseroan terbatas; dan
b. koperasi, yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.
(5) Perseroan...
(5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.
(6) Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat 12) selama masa berlaku surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(71 Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(8) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri.
Your Correction
