Correct Article 2
PP Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang PENANGKAPAN IKAN TERUKUR
Current Text
(1) Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:
a. WPPNRI di perairan laut; dan
b. laut lepas.
(21 Zona Penangkapan Ikan Terukur di WPPNRI di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan sebagai:
a. Daerah Penangkapan Ikan; dan
b. Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.
(3) Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing RFMO.
(41 Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam zoraa ekonomi eksklusif INDONESIA, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA yang berada di wilayah konvensi/kompetensi RFMO di mana negara INDONESIA termasuk sebagai salah satu negara anggota (member state) atau negara kerja sarna nonanggota (cooperating nonmember statel.
(5) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. zorLa 01, meliputi WPPNRI 7ll (perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
b.zona...
b. zoraa 02, meliputi WPPNRI 7!6 (perairan Laut Sulawesi dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717 (perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik), dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
c. zona O3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4 (perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
d. zor,a O4, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda), WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut Lepas Samudera Hindia;
e. zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka dan Laut Andaman); dan
f. zoraa 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa) dan WPPNRI 713 (perairan Sela.t Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).
Your Correction
