Correct Article 7A
PP Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN/ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
Current Text
(1) Terhadap pemenuhan komitmen badan usaha milik negara dan pelaku usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7), dilakukan pengawasan secara berkala oleh tim yang anggotanya paling sedikit terdiri dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai komitmen pemenuhan distribusi Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Your Correction
