Correct Article 100
PP Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Current Text
(1) Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
2. pelaksanaan pembangunan Desa;
3. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
4. pemberdayaan masyarakat Desa.
b. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
(3) Hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa, sekretaris Desa, dan
perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
Your Correction
