Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, Lembaga harus diprioritaskan dalam memperoleh data sekunder yang tersedia di Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction