Correct Article 34
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengacu pada metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh.
(2) Metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Ketentuan mengenai metode dan kualitas Pengolahan Data Penginderaan Jauh diatur dalam Peraturan Lembaga.
Your Correction
