Correct Article 33
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi:
a. klasifikasi; dan
b. deteksi parameter geobiofisik.
(2) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer.
Your Correction
