Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengolahan Data Penginderaan Jauh untuk mengolah data proses menjadi analisis informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. klasifikasi; dan b. deteksi parameter geobiofisik. (2) Deteksi parameter geobiofisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk identifikasi parameter ketampakan ciri objek permukaan bumi termasuk atmosfer.
Your Correction