Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengolahan Data Penginderaan Jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan untuk mengolah: a. data primer menjadi data proses; dan/atau b. data proses menjadi analisis informasi.
Your Correction