Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh, peningkatan kualitas data penginderaan jauh serta kebutuhan khusus lainnya, Lembaga dapat melakukan pengoperasian wahana lain. (2) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan menggunakan: a. wahana udara; b. wahana darat; atau c. wahana laut. (3) Penggunaan wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. sensor aktif; b. sensor pasif; dan/atau c. alat ukur terestrial. (4) Pengoperasian wahana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Lembaga, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pengoperasian Wahana lain untuk keperluan validasi dan kalibrasi data penginderaan jauh sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib berkoordinasi dengan Lembaga.
Your Correction