Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat melakukan pengadaan Citra Satelit di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. kepentingan pertahanan dan keamanan negara (stabilitas nasional); b. kepentingan darurat kebencanaan; atau c. kepentingan strategis lainnya.
Your Correction