Correct Article 26
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dibahas dalam Rapat Koordinasi
Nasional Citra Satelit yang diselenggarakan oleh Lembaga.
(2) Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit diselenggarakan dengan melibatkan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Rapat Koordinasi Nasional Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengadaan Citra Satelit tahun berikutnya, dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan memperhatikan siklus penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
