Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga. (2) Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan: a. melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data; b. menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan; c. menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadaan Citra Satelit dalam APBN/APBD; d. menyertakan kontak person; dan e. rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.
Your Correction