Correct Article 25
PP Nomor 11 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Current Text
(1) Dalam pengadaan Citra Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengajukan perencanaan kebutuhan Citra Satelit kepada Lembaga.
(2) Pengajuan perencanaan kebutuhan Citra Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan:
a. melampirkan kerangka acuan kerja mengenai rencana penggunaan data;
b. menyertakan informasi area spesifik yang diminta atau koordinat area yang dibutuhkan;
c. menyertakan surat pernyataan tidak mengajukan anggaran pengadaan Citra Satelit dalam APBN/APBD;
d. menyertakan kontak person; dan
e. rencana kebutuhan Citra Satelit untuk tahun berikutnya.
Your Correction
